UNIZAR NEWS, Mataram – Kuliah umum adalah sesuatu yang sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan mahasiswa. Sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) UNIZAR memandang penting hal ini karena merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, mereka menggelar kuliah umum bertajuk “Rekonstruksi dan Implementasi Kepemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sasak” pada Rabu, 26 Juni 2024. Acara yang berlangsung di Aula Abdurrahim UNIZAR ini tidak hanya menyajikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menandai penandatanganan MoA dan IA antara Fakultas Hukum UNIZAR dengan Majelis Adat Sasak (MAS).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dipadati oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum yang antusias mengikuti setiap sesi. Dua narasumber terkemuka dihadirkan untuk memberikan materi, yakni Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH., MH (Pengerakse Majelis Adat Sasak sekaligus alumni Fakultas Hukum UNIZAR) dan Dr. Abdul Gani Makhrup, SH., M.Kn (Dosen Praktisi Fakultas Hukum UNIZAR). Acara ini dimoderatori oleh Haerani, SH., MH, yang memandu diskusi dengan lancar dan dinamis.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Pelaksana, Sukarno, SH., MH, menyampaikan bahwa tema kuliah umum ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. “Kita berharap melalui kuliah umum ini, kita bisa lebih memahami dan mengimplementasikan kepemilikan tanah ulayat di masyarakat Lombok dengan lebih baik,” ujar Sukarno.
Wakil Rektor I UNIZAR, Dr. Sri Karyati, SH., MH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Adat Sasak (MAS) dan Bale Mediasi Provinsi NTB. “Kehadiran Bapak-bapak dari MAS dan Bale Mediasi sangat sesuai dengan visi dan misi UNIZAR. Ini merupakan salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi dari unit pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Barat,” kata Sri Karyati. Ia juga berpesan kepada para mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mencuri ilmu sebanyak mungkin dari para narasumber.
Dekan Fakultas Hukum UNIZAR, Dr. Ainuddin, SH., MH., dalam sambutannya pada kuliah hari ini, menekankan pentingnya tema yang diangkat, yaitu rekonstruksi implementasi tanah ulayat di Lombok. Menurutnya, topik ini sangat relevan dengan kondisi saat ini dan diharapkan dapat memberikan banyak pelajaran berharga.
Dr. Ainuddin menyampaikan bahwa berbagai masalah tanah yang dihadapi masyarakat Lombok, mulai dari pemetaan hingga klaim kepemilikan oleh masyarakat dan pemerintah, memerlukan solusi yang sinkron antara penyelesaian adat, hukum adat, dan hukum nasional. Meskipun hukum nasional mengakui eksistensi tanah ulayat, sampai saat ini penyelesaian masalah tanah ulayat belum terealisasi secara efektif, menyebabkan konflik berkepanjangan.
Dr. Ainuddin juga menyoroti empat poin utama yang diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai konsep tanah ulayat dari perspektif hukum adat dan hukum nasional. Pertama, memahami lebih dalam konsep tanah ulayat dalam kedua perspektif hukum tersebut. Kedua, mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam rekonstruksi tanah ulayat masyarakat adat Sasak. Ketiga, merumuskan strategi implementasi yang efektif untuk melindungi dan memperkuat hak-hak masyarakat adat Sasak. Keempat, mendorong dialog konstruktif antara para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Kuliah umum ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Senat Akademik UNIZAR, Wakil Rektor I UNIZAR, Dekan Fakultas Hukum UNIZAR, Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNIZAR, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UNIZAR, Dekan Fakultas Teknik UNIZAR, Dekan FEB UNIZAR, Dekan FAI UNIZAR, seluruh dosen Fakultas Hukum UNIZAR, dan perwakilan dari Bale Mediasi Provinsi NTB.
Setelah sesi kuliah umum yang penuh dengan diskusi dan tanya jawab, acara ditutup dengan hiburan kesenian peresean yang dibawakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNIZAR, menambah semarak suasana. Dengan pengetahuan yang telah diperoleh, diharapkan para mahasiswa mampu berkontribusi dalam rekonstruksi dan implementasi kepemilikan hak atas tanah ulayat, serta memperkuat hak-hak masyarakat adat Sasak di masa depan. (Asmadi/Humas)