Perencanaan Kerja Sama

Identifikasi Kebutuhan dan Potensi Kerja Sama

  • Memetakan potensi mitra yang memenuhi kriteria IKU-6

Penjajakan dan Analisis Potensi Mitra

  • Menganalisis potensi kontribusi mitra terhadap indikator IKU-6, seperti magang mahasiswa, peningkatan jumlah lulusan yang bekerja, serta kegiatan kolaboratif riset dan pengabdian masyarakat.

Pembahasan Rencana Kerja Sama

  • Mengadakan pertemuan formal dengan mitra untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama.

Penandatanganan MoU dan MoA

  • Menyiapkan dokumen legal berupa MoU dan MoA yang memuat rincian hak dan kewajiban kedua pihak
  • Melakukan penandatanganan oleh pimpinan universitas dan perwakilan mitra.

Implementasi Kerja Sama

  • Melaksanakan program kerja sama seperti magang, penelitian bersama, kuliah umum, dan pengabdian masyarakat.

Pelaporan Dokumen

  • Mengi-input dan melaporkan seluruh Dokumen Kerja Sama (MoU, MoA, IA dan LP) pada sistem: https://laporankerma.kemdikbud.go.id

Monitoring dan Evaluasi

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kerja sama, termasuk pengukuran indikator kinerja yang dicapai.
  • Melakukan Survey Kepuasan MoU ditingkat Universitas dan Survey Kepuasan MoA, IA dan
    Laporan Pelaksanaan di tingkat Program Studi.